Laman

Uang Kertas Kadaluarsa

Peraturan BI no. 2/18/PBI/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Kertas Pecahan: Rp 10.000 emisi 1992, Rp 20.000 emisi 1992, 1995, Rp 50.000 emsi 1993-1995, Pasal 4, menyebutkan bahwa: hak untuk menuntut penukaran uang kertas tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau sejak tgl. 20 Agustus 2010.  Peraturan sepihak ini kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga memakan korban kerugian di pihak masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki uang kertas tersebut.

Sebut saja Pak Ode, bapak paruh baya dari Kalimantan Tengah ini. Beliau datang ke kantor pusat BI di Jl Thamrin, di Jakarta, untuk menukar uang kertas Rupiah lama emisi 1993-1995 tersebut. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 850 juta, yang didominasi oleh lembaran Rp 50.000,- bergambar Bpk Soeharto "senyum".
Sesampainya di kasir penukaran uang lama BI, uang Rupiah lama tersebut ditolak dan dinyatakan "Worthless" atau kadaluarsa, tidak dapat ditukar lagi.  Maka spontan raut wajah Pak Ode berubah sedih, bagaimana tidak sedih?  Uang lama sebesar Rp 850 juta tersebut beliau dapat sebagai warisan dari orang tuanya (ibunya) hasil menjual tanah berhektar-hektar.

Alkisah pada tahun 1998, orang tua Pak Ode menjual tanah dengan uang kertas tersebut, namun karena sudah pikun ia menyimpannya di sebuah lemari rahasia, tapi lupa diberitahukan kepada anak-anaknya.  Suatu hari orang tua Pak Ode ini wafat di awal Desember 2010, dan keluarga Pak Ode menemukan uang lama itu.  Maka ia kemudian berusaha menukarkannya di BI Kal Teng.  Oleh petugas BI di sana, uang tersebut ditolak, dan akhirnya beliau disarankan untuk menukarnya di kantor pusat BI, Jl Thamrin, Jakarta.

Apa daya, BI pusat pun menolaknya.  Karena uang Rupiah tersebut ditolak BI, maka harapan keluarga Pak Ode untuk bisa menggunakan warisan tersebut pupus.  Akhirnya Pak Ode bertemu dengan Kolektor Numismatik Indonesia yang menganjurkan untuk menjual uang-uang lama itu hanya sebagai barang koleksi.  Tapi tentu saja harganya jauh di bawah nominal.  Uang Rp 850 juta tersebut hanya ditawar oleh seseorang dengan harga Rp 10 juta saja!

Jika tabungan dalam bentuk uang kertas, kemudian terkena Peraturan Worthless atau kadaluarsa, maka musnahlah tabungan anda tersebut.

Tabungan dalam bentuk Dinar Emas dan Dirham Perak tidak bisa kadaluarsa sampai kapanpun.  Karena Emas dan Perak dapat ditukar dengan barang sampai kapanpun.

Nabi Muhammad SAW : "Akan datang suatu masa ketika tidak ada yang bisa dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Maka tabunglah Dinar dan Dirham." (Hadis Riwayat Ahmad bin Hanbal).